Jumat, 22 Agustus 2008

Sistem SKS di SMA Triguna ??

Sistem SKS di SMA itu kaya gini nih .....

Pada dasarnya profil SKM adalah sekolah yang telmemenuhi atau hampir memenuhi standart nasional pendidikan . Sekolah katagori ini diharapkan mampu mengoptimalisasi pencapaian tujuan pendidikan, potensi dab sumber daya yang dimiliki untuk melaksanakan proses KBM yang dapat mengembangkan potensi peserta didik sehingga manghasilkan lulusan yang berkualitas.
Sekolah Kategori Mandiri memiliki persyaratan minimal sebagai berikut: A. DUKUNGAN INTERNAL
1). Kinerja Sekolah
a). Terakreditasi A (bagi yang sudah diakreditasi)
b). Rerata nilai UN tiga tahun terakhir minimum 7,00
c). Persentase kelulusan UN ≥ 90 % untuk tiga tahun terakhir
d). Animo tiga tahun terakhir > dari daya tampung
e). Prestasi akademik dan non akademik yang dicapai
f). Melaksanakan manajemen berbasis sekolah
g). Jumlah siswa per kelas maksimal 32 orang
h). Ada pertemuan rutin pimpinan dengan guru
i). Ada pertemuan rutin sekolah dengan orang tua
2). Kurikulum
a). Memiliki Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang mencerminkan kurikulum Sekolah Kategori Mandiri
b). Beban belajar dinyatakan dengan Satuan Kredit Semester.
c). Mata pelajaran yang harus diikuti oleh peserta didik dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu wajib (mata pelajaran pokok) dan pilihan (paket dan bebas).
3). Ketersediaan Panduan pelaksanaan
a). Memiliki pedoman pembelajaran
b). Memiliki pedoman pemilihan mata pelajaran sesuai dengan potensi dan minat
c). Memiliki panduan menjajagi potensi peserta didik
d). Memiliki pedoman penilaian

4). Kesiapan sekolah
a). Sekolah menyatakan ingin melaksanakan Sistem Kredit Semester
b). Persentase guru yang menyatakan ingin melaksanakan SKS ≥ 90%
c). Pernyataan staf administrasi akademik bersedia melaksanakan SKS
d). Kemampuan staf administrasi akademik dalam menggunakan komputer
5). Kesiapan Sumber Daya Manusia
a). Persentase guru memenuhi kualifikasi akademik ≥ 75%
b). Relevansi guru setiap mata pelajaran dengan latar belakang pendidikan (90 %)
c). Rasio guru dan siswa 1 : 20
d). Jumlah tenaga administrasi akademik sesuai ketentuan
e). Guru bimbingan konseling/karir
6). Ketersediaan Fasilitas
a). Ruang kepala Sekolah
b). Ruang wakil kepala sekolah
c). Ruang guru
d). Ruang bimbingan
e). Ruang Unit Kesehatan
f). Tempat Olah Raga
g). Tempat ibadah
h). Lapangan bermain
i). Komputer untuk administrasi
j). Memiliki laboratorium:
§ Bahasa
§ Teknologi informasi/komputer
§ Fisika
§ Kimia
§ Biologi
§ Multimedia
§ IPS
k). Perpustakaan memiliki koleksi buku setiap mata pelajaran dan dikelola .
l). Layananan bimbingan karir

B. DUKUNGAN EKSTERNAL
1). Dukungan dari komite sekolah
2). Persentase orang tua yang menyatakan bersedia putranya mengikuti pembelajaran dengan SKS ≥ 60 %
3). Dukungan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota secara tertulis (kebijakan dan fasilitas/pembiayaan)
4). Dukungan tenaga pendamping/nara sumber dalam keseluruhan proses pengambangan dan pelaksanaan SKM

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, pasal 11 ayat (3) menyatakan bahwa beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester. Ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa sekolah kategori mandiri harus menerapkan sistem satuan kredit semester.
Satuan Kredit Semester (SKS) menurut Standar Isi adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan.

SISTEM KREDIT SEMESTER ( SKS )
1. Dasar penerapan Satuan Kredit Semester adalah:
a. Kecepatan belajar siswa tidak sama
b. Potensi belajar siswa tidak sama
c. Minat siswa terhadap mata pelajaran tidak sama
d. Siswa akan sukses bila belajar sesuai dengan potensi dan minatnya.
e. Siswa dapat menyelesaikan studi selama 5 semester dan bisa lebih dari 6 semester

2. Kurikulum Sistem Kredit Semeter adalah:
a. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar disusun menjadi satuan kredit semester, yaitu 120 SKS
b. Mata pelajaran:
1). Wajib/Pokok untuk seluruh peserta didik
2). Pilihan Paket, sebagai dasar untuk mendukung bidang kemampuan yang akan dipilih di perguruan tunggi.
3). Pilihan Bebas, sesuai dengan bakat dan minat peserta didik.
4). Kelompok MP Pilihan Paket, meliputi berbagai bidang kemampuan yang diperlukan peserta didik untuk melanjutkan ke pendidikan lebih lanjut, yang mencakup:
a). Program akademik: Teknik, Ilmu kesehatan, Sains, Ekonomi, Ilmu Sosial, Bahasa, Hukum, dan sebagainya
b). Program profesional: Politeknik.
c. Beban belajar siswa dinyatakan dengan satuan kredit semester (SKS), yaitu 16 sampai 27 SKS per semester. Kecepatan belajar normal adalah 20 SKS per semester.
d. Satu SKS untuk mata pelajaran teori terdiri atas:
1). 45 menit tatap muka
2). 25 menit penugasan akademik terstruktur dan kegiatan akademik mandiri tidak terstruktur
e. Satu SKS pelajaran praktikum terdiri atas 2 sampai 3 jam praktek di laboratorium atau bengkel
f. Mata pelajaran pilihan ditawarkan mulai semester 3

3. Beban Belajar:
a. Semester 1 dan 2 sebanyak 20 SKS
b. Semester 3 dan seterusnya bisa 16 SKS sampai 28 SKS sesuai dengan prestasi yang dicapai pada semester sebelumya
c. Dimungkinkan siswa lulus kurang dari 6 (enam) semester
d. Pemilihan mata pelajaran sesuai dengan potensi, minat, dan kecepatan belajar siswa melalui bimbingan dari penasehat akademik siswa

4. Pembelajaran:
a. Pelaksanaan pembelajaran menerapkan pendekatan tatap muka, kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Oleh karena itu siswa didorong untuk dapat belajar secara mandiri.
b. Menerapkan pengelolaan pembelajaran dengan sistem siswa pindah ruang kelas (moving class). Untuk itu diperlukan kelas mata pelajaran.
c. Guru menyediakan jadwal untuk konsultasi mata pelajaran.
e. Jadwal pemanfaatan laboratorium untuk kegiataan di luar jadwal rutin
f. Pemanfaatan perpustakaan
g. Penasehat akademik mendeteksi potensi siswa, bisa dengan tes bakat disertai data prestasi belajar.
h. Ada program remedi sepanjang semester (tidak ada batasan frekuensi pelaksanaan remedi dalam satu semester sehingga diperlukan perangkat pendukung untuk pelaksanan remedi antara lain dalam bentuk modul pembelajaran mandiri yang disiapkan oleh guru)
i. Menerapkan pembelajaran berbasis TIK
5. Penilaian:
a. Bentuk penilaian: tugas-tugas, ujian midsemester dan ujian semester
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria dengan kategori A, B, C, dan D
c. Konversi skor menjadi grade, dan konversi grade menjadi skala 4
d. Lulus minimum mencapai nilai C
e. Syarat lulus dari sekolah indeks prestasi minimum 2,00
6. Administrasi Akademik:
a. Setiap siswa di bawah bimbingan penasehat akademik membuat rencana studi, kemudian bisa direvisi atas dasar prestasi yang dicapai siswa
b. Administrasi data prestasi siswa
c. Mata kuliah pilihan ditawarkan setelah semester 3

Somoga saja tahun depan SMA Triguna dapat Melaksanakan sistem SKS ini, Doain aja yah ...

M.Bramnas Hede, S.Kom

Tidak ada komentar: